Bawaslu DIY Supervisi Pemutakhiran Data Pemilih di 4 Kabupaten dan Kota, 116 Data Diperiksa

Penulis: Kemal Batubara  •  Minggu, 04 Oktober 2026 | 19:48:02 WIB
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najid menyampaikan hasil supervisi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan III 2026.

Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan supervisi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026 di Bawaslu empat kabupaten dan kota se-provinsi setempat. Supervisi tersebut memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dari 116 data yang diperiksa, sebanyak 89 data telah ditindaklanjuti.

YOGYAKARTA — Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najid menyatakan supervisi pengawasan menyasar Bawaslu kabupaten dan kota agar proses pemutakhiran serta rekapitulasi data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Pihaknya juga memastikan hasil pengawasan ditindaklanjuti jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Supervisi pengawasan tersebut bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Najid di Yogyakarta, Sabtu.

89 dari 116 Data Sudah Ditindaklanjuti

Pelaksanaan pengawasan menjangkau 116 data, terdiri atas 84 data tidak memenuhi syarat (TMS) dan 32 data memenuhi syarat (MS). Sebanyak 89 data telah ditindaklanjuti dan satu data masuk dalam PDPB triwulan II.

Adapun 26 data tidak dapat ditindaklanjuti karena NIK tidak terdapat dalam Sidalih atau merupakan NIK luar Kota Yogyakarta. Najid menegaskan pengawasan PDPB tidak berhenti pada proses rekapitulasi.

"Pengawasan PDPB tidak berhenti pada proses rekapitulasi, tetapi juga mencakup pencermatan terhadap perubahan data, pemenuhan syarat sebagai pemilih, serta tindak lanjut atas hasil pengawasan yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu," katanya.

Bantul Libatkan Rutan hingga Kodim dalam Tindak Lanjut

Di Kabupaten Bantul, saran dan masukan hasil pengawasan Bawaslu telah ditindaklanjuti dalam penetapan rekapitulasi. Tindak lanjut dilakukan bersama masukan dari Rutan Kelas IIB Bantul serta hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kodim 0729, dan Polres Bantul.

Sementara di Kabupaten Sleman, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu terhadap 62 orang telah ditindaklanjuti seluruhnya. Di Kulon Progo, Bawaslu menyampaikan saran terhadap 46 data dan 44 data telah ditindaklanjuti, termasuk 34 data yang sama dengan data dari KPU RI.

Dua data di Kulon Progo tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak dilengkapi dokumen pendukung yang autentik. Di Kabupaten Gunungkidul, saran Bawaslu telah ditindaklanjuti dengan menetapkan 31 data sebagai TMS karena meninggal dunia dan 21 data sebagai pemilih baru.

Masukan dari Kodim 0730 Gunungkidul sebanyak tiga data dan Polres sebanyak tujuh data juga ditetapkan sebagai pemilih baru. Najid menyebut tindak lanjut dari KPU menjadi bagian penting menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: jogja.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top