Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan tidak ada kalurahan yang masuk kategori tertinggal maupun sangat tertinggal sejak 2018. Sebanyak 75 kalurahan tercatat berstatus desa mandiri dalam Indeks Desa yang pemutakhirannya dilakukan setiap tahun. Status itu bertahan bergantung pada hasil verifikasi dan validasi indikator yang berlaku.
BANTUL — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul menegaskan seluruh kalurahan di wilayahnya tidak ada yang berstatus tertinggal atau sangat tertinggal. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan DPMK Bantul Suradi menyebut 75 kalurahan tercatat sebagai desa mandiri dalam Indeks Desa.
Pemutakhiran status dilakukan setiap tahun mengacu pada indikator yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.
Apa Arti Status Desa Mandiri bagi Warga Bantul?
Suradi menjelaskan predikat mandiri menunjukkan ketersediaan dan akses masyarakat terhadap layanan dasar hingga tata kelola pemerintahan desa berjalan sangat baik. Status itu tidak diberikan sekali lalu berlaku selamanya.
"Predikat mandiri itu terus diperbarui dan diverifikasi berdasarkan kondisi serta indikator yang berlaku dalam pemutakhiran Indeks Desa," ujarnya.
Setiap kalurahan berpeluang turun status jika hasil verifikasi dan validasi tidak lagi memenuhi indikator penilaian. Kondisi tertentu yang berdampak pada sarana prasarana dasar, sosial, dan lingkungan bisa menjadi pemicunya.
"Misalnya ada bencana yang berdampak pada rusaknya sarana prasarana dasar, sosial dan lingkungan," kata Suradi.
Enam Dimensi yang Menentukan Status Kalurahan
Indeks Desa menilai kalurahan melalui sejumlah dimensi, bukan hanya angka kemiskinan atau pendapatan. Layanan dasar menjadi salah satu penentu utama, mencakup pendidikan, kesehatan, dan utilitas dasar.
Dimensi sosial meliputi aktivitas dan fasilitas masyarakat. Dimensi ekonomi mencakup produksi desa dan fasilitasi pendukung ekonomi, sedangkan dimensi lingkungan meliputi pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana.
Aspek aksesibilitas menilai kondisi akses jalan dan kemudahan akses. Adapun tata kelola pemerintahan desa meliputi kelembagaan, pelayanan, dan tata kelola keuangan desa.
Empat Kategori di Bawah Mandiri
Regulasi Indeks Desa membagi status desa ke dalam lima kategori. Urutannya dari yang paling rendah: desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri.
Posisi Bantul di kategori tertinggi membuat seluruh 75 kalurahan berada di atas desa maju. Pemkab Bantul melalui DPMK memastikan capaian itu dipertahankan melalui pemutakhiran data tiap tahun.
Status mandiri yang bertahan sejak 2018 hingga sekarang menjadi indikator bahwa layanan dasar dan tata kelola pemerintahan kalurahan di Bantul berjalan konsisten. Verifikasi berikutnya akan menentukan apakah predikat itu tetap melekat pada seluruh kalurahan.