DI YOGYAKARTA — Keputusan penyesuaian harga ini disampaikan langsung oleh VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, dalam keterangan resminya pada Jumat (31/7/2026). Penurunan harga mengikuti tren rata-rata harga minyak dunia dan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, dengan tetap menjaga daya beli masyarakat serta ketersediaan pasokan BBM nasional.
Berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5 persen seperti DKI Jakarta, berikut rincian harga terbaru:
Penurunan harga ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bermesin turbo dan mobil premium yang menggunakan bahan bakar RON 92 ke atas. Namun, skema harga ini hanya berlaku untuk segmen nonsubsidi, sementara untuk jenis BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar, pemerintah memilih jalur yang berbeda.
Kebijakan ini berseberangan dengan kekhawatiran akan adanya kenaikan harga di tengah gejolak geopolitik yang membuat harga minyak mentah dunia bergerak dinamis. Dalam rapat terbatas yang dipimpin Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2026), Bahlil menegaskan instruksi tegas dari presiden.
“Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM subsidi untuk tidak boleh dinaikkan,” kata Bahlil seusai mengikuti ratas.
Untuk segmen nonsubsidi, Presiden justru meminta agar harga mengikuti mekanisme pasar. Jika Indonesia Crude Price (ICP) dunia turun, maka harga BBM nonsubsidi harus ikut turun, bukan malah dinaikkan. “Kalau memang harga ICP dunia turun, kita yang nonsubsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun. Jangan dinaikkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil turut membahas persoalan pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah daerah, khususnya Kalimantan. Ia menyebut gangguan tersebut murni disebabkan oleh pemeliharaan jaringan induk kelistrikan, bukan karena defisit pasokan energi.
“Bukan persoalan energinya, energinya enggak ada masalah. Kami akan selesaikan dalam waktu dekat,” ujarnya, mengutip laporan dari PLN.
Selain itu, ratas juga menyoroti kewajiban hilirisasi bagi perusahaan batu bara eks PKP2B yang telah mendapat perpanjangan izin menjadi IUPK. Prabowo menginstruksikan agar perusahaan yang tidak menjalankan hilirisasi sesuai aturan segera ditindak, dengan merujuk pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Langkah ini menegaskan arah kebijakan energi pemerintah yang tidak hanya fokus pada stabilitas harga, tetapi juga hilirisasi industri di hilir.