Pejabat Eselon BGN Wajib Berkantor di Daerah, Begini Skema Pengawasan Program MBG

Penulis: Hendri Saputra  •  Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:15:31 WIB
Pejabat Eselon I dan II BGN kini wajib berkantor di daerah untuk mengawasi langsung program MBG.

DI YOGYAKARTA — Kebijakan ini merupakan respons atas fakta bahwa unit pelaksana program MBG, yaitu dapur SPPG, tersebar di berbagai daerah. Sudaryono menegaskan pengawasan tidak bisa lagi dilakukan hanya dari gedung perkantoran di Jakarta.

"Dapur itu kan nggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon 1, eselon 2 dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8).

Dua Peran Sekaligus: Struktural dan Kewilayahan

Melalui skema baru ini, setiap pejabat eselon I dan II di BGN mengemban dua peran sekaligus. Pertama, menjalankan tugas pokok sesuai jabatan strukturalnya. Kedua, bertanggung jawab penuh atas wilayah yang telah ditetapkan.

Pejabat eselon I akan mengampu sejumlah provinsi, sementara pejabat eselon II bertanggung jawab atas kabupaten-kabupaten di bawah koordinasi eselon I tersebut. Sudaryono menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi tata kelola BGN agar pengambilan keputusan semakin dekat dengan lokasi pelaksanaan program.

"Jadi membagi habis Eselon I dan Eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah," jelas Mas Dar, sapaan akrabnya.

Menkoordinasikan Kepala Daerah hingga Dinas Kesehatan

Sebagai penanggung jawab wilayah, tugas jajaran BGN tidak hanya memantau operasional dapur, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat lokal. Cakupan koordinasi ini meliputi kepala daerah, koordinator BGN di kabupaten dan kecamatan, camat, hingga dinas kesehatan setempat.

Skema ini dirancang untuk mempercepat respons terhadap berbagai persoalan di lapangan. Salah satu contohnya adalah penanganan kasus keracunan pangan yang sempat terjadi di sejumlah wilayah pelaksanaan program.

"Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini," terang Sudaryono.

Aturan Baru: Masuk Jakarta Wajib Lapor Kepala BGN

Konsekuensi dari kebijakan ini cukup tegas. Setiap pejabat yang hendak datang ke Jakarta untuk urusan kedinasan wajib melapor dan memperoleh izin terlebih dahulu dari Kepala BGN. Aturan ini dibuat karena porsi tugas pejabat memang lebih banyak diampu di daerah masing-masing.

"Ini tidak lain, tidak hanya untuk bagaimana memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal. Dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab," tegasnya.

Langkah ini diambil di tengah evaluasi berkelanjutan pelaksanaan MBG yang kini telah menjangkau jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia. Dengan pengawasan yang lebih dekat ke lapangan, BGN berharap kualitas gizi dan ketepatan distribusi makanan bisa terus ditingkatkan.

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top