Pencarian

DPRD Kota Jogja Dorong Pelebaran Desil Penerima Bansos, Warga Miskin Terancam Tak Tersentuh JPD dan Sankem

Selasa, 11 Agustus 2026 • 22:13:01 WIB
DPRD Kota Jogja Dorong Pelebaran Desil Penerima Bansos, Warga Miskin Terancam Tak Tersentuh JPD dan Sankem
Warga menyaksikan rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta yang membahas usulan pelebaran desil penerima bantuan sosial.

JOGJA — Sejumlah warga kurang mampu di Kota Yogyakarta dipastikan belum menerima bantuan sosial lantaran status desilnya berada di luar batas sasaran program. Kondisi ini mendorong DPRD setempat untuk mengusulkan perubahan kebijakan, termasuk memperluas jangkauan desil bagi penerima JPD dan Sankem.

Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja, Darini, mengungkapkan masih banyak ditemukan warga yang kondisi ekonominya tidak mampu tetapi tercatat dalam desil 6 hingga 10. Padahal, sejumlah program bantuan pemerintah saat ini memiliki batasan ketat berdasarkan tingkat desil kesejahteraan.

Penerima JPD Diusulkan Meluas hingga Desil 6

Saat ini, sasaran Kartu Satuan Jaminan Sosial (KSJPS) dan Santunan Kematian (Sankem) difokuskan untuk warga desil 1 hingga 2. Sementara program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) baru menyasar warga desil 1 hingga 5.

"Kami di Komisi D melihat masih ada masyarakat yang harusnya menerima bantuan, tetapi desilnya tercantum di atas desil 5. Padahal setelah kita lihat langsung di lapangan, mereka betul-betul warga tidak mampu," ujarnya, Selasa (11/8/2026).

Menurut Darini, kondisi ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu. Pembaruan data kesejahteraan yang dilakukan berkala dinilai belum tentu menggambarkan kondisi aktual warga saat bantuan akan disalurkan. Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemkot Jogja mencari ruang kebijakan yang tetap sesuai regulasi untuk memperluas cakupan penerima.

"Hasil kesepakatan awal, kami mendorong adanya pelebaran desil. Untuk JPD, intervensi kita dorong bisa diperluas sampai ke desil 6," katanya.

Verifikasi Ketat dan Surat Pernyataan Bermaterai

Perluasan penerima bantuan tidak diusulkan tanpa pengawasan. Darini justru meminta pengetatan administrasi bagi warga yang masuk dalam desil 6 agar bantuan tidak salah sasaran.

Warga yang masuk kriteria baru nantinya diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mampu bermaterai yang dibuat secara mandiri. Dalam surat itu juga dicantumkan klausul kesediaan mengembalikan bantuan apabila informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Mekanisme ini diperlukan karena pihak kelurahan kini tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Skema Berjenjang untuk Santunan Kematian

Selain JPD, DPRD juga mengusulkan perluasan sasaran program Santunan Kematian (Sankem) yang selama ini dibatasi untuk desil 1 dan 2. Usulan tersebut berupa penerapan bantuan secara berjenjang dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

"Jangkauan penerima Sankem kita minta diperluas, tetapi besarannya disesuaikan dengan desil. Misalnya desil 1-2 menerima penuh Rp4 juta, nanti desil atasnya disesuaikan, seperti Rp1 juta atau Rp2 juta. Yang penting ada perhatian dan kehadiran Pemkot," jelas Darini.

Skema ini dinilai menjadi jalan tengah agar warga di luar batas desil penerima utama tetap mendapat intervensi pemerintah, tetapi kebijakan tetap memperhitungkan keterbatasan fiskal daerah.

Follow www.jogjamonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks