YOGYAKARTA — Maraknya pengamen jalanan yang membawa sound system di perempatan Kota Yogyakarta menjadi persoalan yang sulit diurai jajaran Satpol PP setempat. Regulasi yang ada saat ini, menurut pihak berwenang, belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat untuk melakukan penertiban secara efektif.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa aturan yang berlaku lebih banyak menyasar pada ketertiban umum dan lalu lintas, namun tidak spesifik mengatur penggunaan pengeras suara oleh pengamen. “Kami kesulitan karena tidak ada pasal yang secara gamblang melarang aktivitas itu,” ujarnya.
Celah Regulasi Jadi Kendala Utama
Ketidakjelasan dasar hukum ini membuat petugas kerap kali hanya bisa memberikan imbauan, bukan tindakan tegas seperti penyitaan barang atau denda. Pengamen dengan sound system biasanya beroperasi di perempatan lampu merah saat macet, memanfaatkan momen kendaraan berhenti.
Suara bising dari sound system kerap dikeluhkan warga dan pengendara. Selain mengganggu konsentrasi, volume suara yang tinggi dianggap melampaui batas kewajaran dan menimbulkan polusi suara di titik-titik keramaian.