YOGYAKARTA — Sejarah mencatat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan sekadar wilayah pendukung, melainkan pilar utama dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia yang baru diproklamasikan. Sumbangsih tersebut terwujud dalam tiga momen penting: sambutan hangat atas kabar proklamasi, penerbitan Amanat 5 September 1945, serta pengabdiannya sebagai ibu kota negara periode 1946-1949.
Momen pertama dimulai pada 17 Agustus 1945. Berita proklamasi yang dibacakan Soekarno di Jakarta hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk tiba di Yogyakarta melalui Kantor Berita Domei. Alih-alih ragu, penguasa lokal justru bergerak cepat.
KGPAA Paku Alam VIII yang kala itu memimpin Kadipaten Pakualaman langsung mengusulkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk menyatakan kesediaan Jogja bergabung dengan NKRI. Usulan tersebut diterima, dan pada 19 Agustus 1945 siang, Jogja resmi mengirimkan telegram dukungan.
Dukungan Rakyat dan Ki Hadjar Dewantara pada Hari Proklamasi
Euforia kemerdekaan tidak hanya dirasakan kalangan keraton. Rakyat Yogyakarta yang sempat bingung melihat bendera Hinomaru Jepang masih berkibar, akhirnya larut dalam sukacita. Pawai dan sorak-sorai "merdeka" memenuhi jalan-jalan kota.
Sejarawan mencatat Ki Hadjar Dewantara turun langsung memimpin arak-arakan sepeda murid Taman Siswa pada sore hari 17 Agustus 1945. Mereka menyusuri jalan-jalan besar untuk menyemarakkan semangat kemerdekaan, sebuah simbol bahwa perjuangan ini menyatu dengan dunia pendidikan.
Isi Lengkap Amanat 5 September 1945 dan Piagam dari Soekarno
Puncak dukungan formal diwujudkan melalui Amanat 5 September 1945. Ini adalah dekrit kerajaan yang menyatakan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman bergabung penuh ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam amanatnya, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyatakan tiga poin utama: negeri Ngayogyakarta Hadiningrat adalah daerah istimewa dari NKRI; segala kekuasaan pemerintahan berada di tangan Sultan; dan hubungan dengan pemerintah pusat bersifat langsung dengan tanggung jawab kepada Presiden. Paku Alam VIII mengeluarkan amanat serupa pada waktu yang hampir bersamaan.
Respon pemerintah pusat datang cepat. Mr Sartono dan Mr Maramis diutus untuk menyampaikan piagam dari Presiden Soekarno tertanggal 19 Agustus 1945. Piagam tersebut menetapkan Sultan HB IX pada kedudukannya dengan kepercayaan penuh untuk mencurahkan segala pikiran dan tenaga bagi keselamatan daerah Yogyakarta sebagai bagian dari Republik Indonesia.
Yogyakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia
Konsekuensi logis dari komitmen tersebut adalah kepercayaan besar yang diberikan pusat. Yogyakarta resmi menyandang status ibu kota negara Republik Indonesia selama kurang lebih tiga tahun, terentang dari 1946 hingga 1949.
Keputusan ini menjadikan Jogja sebagai pusat pemerintahan dan denyut nadi perjuangan diplomasi Indonesia di tengah agresi militer Belanda. Peran ini mengukuhkan Jogja bukan hanya sebagai daerah istimewa, tetapi juga penyangga utama eksistensi Republik Indonesia di masa-masa paling kritis.