YOGYAKARTA — Ombudsman RI Perwakilan DIY tidak lagi sekadar mengukur kepatuhan standar pelayanan. Sejak 2025, lembaga pengawas ini mentransformasikan metodenya menjadi Penilaian Maladministrasi yang lebih tajam dan komprehensif.
Rapat koordinasi awal digelar di Ruang Rapat Wisanggeni, Kompleks Kepatihan Pemprov DIY, Rabu. Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona membuka langsung rangkaian kegiatan yang dihadiri jajaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tersebut.
Lima Dimensi Penilaian yang Digunakan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Muflihul Hadi menjelaskan, penilaian kini diukur melalui lima dimensi utama: Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, Dimensi Pengaduan, dan Faktor Kepercayaan Masyarakat.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan potensi maladministrasi sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik," kata Muflihul Hadi.
54 Lokus Sampel, dari Pemda hingga Polri
Pada periode pengawasan 2026, Ombudsman DIY mengevaluasi 54 lokus sampel. Sebanyak 37 instansi berasal dari pemerintah daerah, sementara 17 lainnya merupakan instansi vertikal.
Instansi vertikal yang disasar meliputi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kementerian Imipas), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, jajaran Kantor Pertanahan (ATR/BPN), hingga jajaran Kepolisian (Polri).
Warga DIY Bisa Beri Nilai Langsung
Faktor kepercayaan masyarakat kini menjadi komponen krusial dalam Opini Ombudsman RI. Ombudsman Perwakilan DIY secara terbuka mengajak partisipasi aktif warga untuk menilai kinerja penyelenggara pelayanan publik.
Warga DIY dapat memberikan penilaian melalui tautan survei https://bit.ly/kepercayaan_masyarakat. Pengumpulan data lapangan dan supervisi penilaian 2026 ini berlangsung intensif pada periode Agustus hingga November 2026.
Muflihul Hadi berharap hasil opini audit pelayanan publik tahun ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun instansi vertikal untuk terus berinovasi. Targetnya, pelayanan semakin efektif, transparan, akuntabel, bebas maladministrasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Catatan Ombudsman RI menunjukkan rekam jejak yang sangat baik bagi instansi di wilayah DIY. Hasil akhir penilaian akan diterbitkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI pada bulan Desember 2026 mendatang.