YOGYAKARTA — Ribuan tiang listrik penerangan jalan umum di Kota Yogyakarta disebut menyimpan potensi ekonomi besar yang selama ini belum tergarap. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menilai aset daerah itu bisa menjadi sumber pendapatan baru jika dikelola dengan skema kerja sama yang legal.
Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja, Marwoto Hadi, mengungkapkan bahwa pemanfaatan tiang PJU selama ini baru sebatas fungsi penerangan. Padahal, infrastruktur tersebut bisa disewakan kepada penyedia jasa telekomunikasi untuk memasang perangkat pemancar sinyal atau menata kabel udara.
“Pemanfaatan aset daerah berupa tiang PJU selama ini belum maksimal karena hanya difungsikan sebagai sarana penerangan jalan, padahal menyimpan potensi ekonomi yang besar,” ujar Marwoto, Selasa (11/8/2026).
Skema Bagi Hasil untuk Program Kerakyatan
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu membeberkan sejumlah peluang pendapatan yang bisa diraih. Mulai dari biaya sewa aset, kontribusi tetap, hingga pembagian hasil kerja sama dengan operator telekomunikasi.
Dana yang masuk nantinya bisa dialokasikan untuk program yang menyentuh warga secara langsung. Beberapa di antaranya adalah penyediaan Wi-Fi gratis di tingkat kampung, pemasangan kamera pemantau (CCTV) di permukiman, hingga percepatan digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemkot Diminta Segera Susun Masterplan dan Tarif Sewa
Agar potensi ini tidak hilang, DPRD mendesak eksekutif bergerak cepat. Marwoto meminta Pemkot Yogyakarta tidak menunda penyusunan masterplan utilitas kota dan standar teknis instalasi.
Selain itu, penetapan tarif sewa aset juga dinilai mendesak untuk segera diformalkan. Tanpa angka yang jelas, negosiasi dengan pihak ketiga sulit dilakukan dan rawan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pemkot juga diminta menerbitkan aturan perizinan terpadu. Regulasi ini dinilai penting untuk menertibkan pemasangan kabel udara yang selama ini semrawut di sejumlah ruas jalan kota.
Menuju Tata Kelola Kota yang Estetis dan Produktif
Marwoto optimistis langkah ini bisa menjadi inovasi strategis bagi tata kelola kota. Dengan regulasi yang jelas, pemanfaatan aset daerah tidak hanya mengejar pendapatan, tetapi juga merapikan wajah kota.
“Kami optimistis dengan regulasi yang jelas dan kerja sama yang transparan, pemanfaatan aset daerah ini dapat menjadi inovasi strategis dalam mewujudkan tata kelola kota yang estetis, produktif, dan berdaya saing digital,” tegasnya.
Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah kota memperluas akses digital bagi warganya tanpa membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) secara signifikan. Kejelasan aturan menjadi kunci utama sebelum kerja sama dengan operator telekomunikasi bisa direalisasikan.