YOGYAKARTA — Proses administrasi pertanahan di Kota Yogyakarta memasuki tahap transisi. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Yogyakarta memastikan kelancaran serah terima protokol Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang baru saja berganti.
Serah terima dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026. Rio Kustianto Wironegoro menyerahkan protokol jabatan kepada Ganevo Rico Febrianto. Masa jabatan Rio resmi berakhir terhitung sejak 10 Juni 2026.
Mengapa Serah Terima Protokol PPAT Penting?
Proses ini bukan sekadar seremonial. Serah terima protokol merupakan tahapan krusial dalam aspek administratif pertanahan. Tujuannya memastikan semua dokumen dan arsip PPAT tetap tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kehadiran Sukaryadi, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, menjadi saksi langsung prosesi ini. Unsur pembina dari instansi berwenang ini sekaligus menjadi wujud nyata pengawasan dalam menjaga tertib administrasi protokol PPAT.
Harapan ke Depan: Pelayanan Pertanahan yang Profesional
Melalui penyerahan protokol ini, Kantah Kota Yogyakarta berharap pengelolaan dokumen pertanahan terus berjalan secara tertib, akuntabel, dan berkesinambungan. Hal tersebut pada akhirnya diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional.
Pelayanan yang baik juga memberikan kepastian hukum yang optimal bagi masyarakat luas. Dengan tertibnya administrasi PPAT, proses pembuatan akta tanah di Kota Yogyakarta diharapkan semakin lancar dan terpercaya.