Pencarian

Sengketa Tanah 12 Tahun di Kulon Progo Bakal Diurai Lewat Konsolidasi Lahan, Ini Dua Lokasi Prioritasnya

Jumat, 07 Agustus 2026 • 17:01:31 WIB
Sengketa Tanah 12 Tahun di Kulon Progo Bakal Diurai Lewat Konsolidasi Lahan, Ini Dua Lokasi Prioritasnya
Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, memaparkan skema konsolidasi tanah untuk dua kawasan prioritas di Kulon Progo pada 2026.

KULON PROGO — Beban persoalan pertanahan di Kulon Progo akhirnya memasuki babak penyelesaian yang lebih konkret. GTRA Kabupaten Kulon Progo memastikan dua kawasan prioritas akan ditangani melalui skema konsolidasi tanah pada 2026, sebuah langkah yang diyakini mampu memutus mata rantai sengketa yang telah mengakar lama.

Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, menegaskan bahwa pendekatan ini bukan sekadar urusan administrasi. Konsolidasi tanah dirancang untuk menata ulang bidang-bidang lahan, membuka akses lingkungan, dan memberikan sertifikat sebagai alas hak yang sah bagi warga.

Dua Titik Prioritas: Jangkaran dan Ngestiharjo

Perhatian utama GTRA tertuju pada kawasan Bulak Rimon dan Bulak Nungso di Kalurahan Jangkaran. Area ini disebut memiliki kompleksitas tinggi akibat sedimentasi dan pergeseran alur Sungai Bogowonto yang memicu konflik tenurial selama belasan tahun.

"Pendekatan paling tepat untuk kedua lokasi ini adalah konsolidasi tanah. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi, tetapi juga menata kembali bidang tanah, memperbaiki akses lingkungan, dan memperkuat partisipasi warga," ujar Margaretha di Kulon Progo, Kamis.

Sementara itu, lokasi kedua berada di Kalurahan Ngestiharjo. Fokusnya adalah penataan ulang bidang tanah warga pascapelebaran jalan usaha tani, dengan target menjamin kepastian hukum bersertifikat dan infrastruktur yang memadai.

Instruksi Bupati: Data Sejarah Tanah Harus Jujur

Bupati Kulon Progo yang juga menjabat Ketua GTRA, Agung Setyawan, menekankan bahwa kepastian alas hak tanah adalah syarat mutlak untuk mendorong aktivitas ekonomi warga. Ia menyebut tanah sebagai aset penting yang harus bisa diupayakan secara produktif tanpa dibayangi risiko sengketa di kemudian hari.

Dalam arahannya, Agung secara khusus meminta agar persoalan lahan di Kalurahan Jangkaran yang telah berlangsung belasan tahun segera diselesaikan secara adil. Ia pun melontarkan imbauan tegas kepada para lurah untuk menyajikan data sejarah asal-usul tanah secara jujur dan akurat.

"Di DIY, keterlibatan Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman sangat krusial dalam identifikasi hingga keputusan akhir alas hak," kata Agung.

Reforma Agraria dan Pemberdayaan Ekonomi Inklusif

Penanganan sengketa ini mengacu pada amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. GTRA menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berhenti pada penataan tanah, melainkan juga menghadirkan keadilan dan kesejahteraan melalui penanganan kolaboratif.

Agenda pemberdayaan ekonomi juga menjadi bagian tak terpisahkan. GTRA menggandeng kelompok difabel KDK Cahaya Diva, binaan Kantah dan Pemkab Kulon Progo, sebagai penyedia souvenir kit. Langkah ini memastikan prinsip "no one left behind" benar-benar dijalankan di tengah proses penyelesaian lahan.

Rencana Aksi Konkret Lintas Instansi

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan rencana aksi yang lebih terukur. Pembagian peran lintas instansi, dukungan pembiayaan, hingga langkah teknis di lapangan telah disusun untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dengan adanya peta jalan yang jelas ini, warga Jangkaran yang menunggu kepastian selama bertahun-tahun akhirnya memiliki harapan baru. Konsolidasi lahan menjadi instrumen untuk mengembalikan rasa keadilan atas tanah yang mereka garap.

Follow www.jogjamonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogja.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks