Pencarian

Polsek Pleret Bantul Tangkap Pria Gadai Mobil Rental, Korban Rugi Rp31,5 Juta

Kamis, 30 Juli 2026 • 19:40:01 WIB
Polsek Pleret Bantul Tangkap Pria Gadai Mobil Rental, Korban Rugi Rp31,5 Juta
Polsek Pleret Bantul menangkap RH (43) di Klaten atas dugaan menggadaikan mobil rental hingga merugikan korban Rp31,5 juta.

BANTUL — Polsek Pleret meringkus seorang pria yang menggadaikan mobil sewaan kepada warga setempat. Pelaku berinisial RH (43) diamankan di Klaten setelah korban melaporkan kehilangan uang puluhan juta rupiah.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Totok Dewanto (60), warga Kapanewon Pleret. “Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku,” ujar Rita, Kamis (30/7).

Kronologi Penipuan: Mobil Rental Dijadikan Jaminan Gadai

Peristiwa bermula pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman korban di Jalan Imogiri Timur Kilometer 8,5, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret. Saat itu, RH menawarkan sebuah mobil Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2023 untuk digadaikan dengan nilai Rp31,5 juta.

Setelah menerima uang gadai, pelaku justru menyewa kembali kendaraan yang sama dari korban. Biaya sewa sebesar Rp3 juta per bulan dijanjikan mulai dibayarkan pada 15 Januari 2025. Namun, korban kemudian mengetahui bahwa mobil tersebut bukan milik pelaku, melainkan kendaraan rental yang sebelumnya disewa.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menggadaikan kendaraan yang bukan merupakan miliknya. Setelah menerima uang dari korban, kendaraan tersebut ternyata dikembalikan kepada pemilik yang sah sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp31,5 juta,” jelas Rita.

Barang Bukti dan Status Pelaku

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian sewa mobil dan satu lembar kwitansi gadai. Dari hasil penyidikan, RH juga diduga menggelapkan mobil beserta BPKB milik korban. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara penipuan dan penggelapan.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Pleret,” kata Rita. RH dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Imbauan Polisi: Cek Legalitas Kendaraan Sebelum Bertransaksi

Polres Bantul mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan status kepemilikan kendaraan beserta kelengkapan dokumennya sebelum bertransaksi.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas kendaraan dan identitas pihak yang melakukan transaksi. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rita.

Follow www.jogjamonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inilahjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks