Pencarian

BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo Buka Program MLT Perumahan, Pengusaha Wajib Tertib Iuran Agar Pekerja Bisa Take Over KPR

Senin, 10 Agustus 2026 • 18:03:01 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo Buka Program MLT Perumahan, Pengusaha Wajib Tertib Iuran Agar Pekerja Bisa Take Over KPR
BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo membuka program MLT Perumahan bagi pekerja dengan empat fasilitas pembiayaan, termasuk take over KPR.

KULON PROGO — Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai solusi pembiayaan hunian bagi pekerja, mencakup take over KPR, pinjaman uang muka, renovasi rumah, hingga kredit konstruksi untuk pengembang. Namun, akses terhadap fasilitas ini ternyata tidak hanya bergantung pada status kepesertaan individu, melainkan juga pada kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran.

Slamet Taryono mengingatkan para pengusaha atau pemberi kerja di wilayahnya untuk selalu tertib administrasi kepesertaan. Tunggakan iuran dari sisi badan usaha akan menjadi penghalang utama bagi pekerja yang hendak mengajukan MLT Perumahan.

“Kita mengingat para pekerja akan mempunyai kendala untuk mengambil program MLT kalau badan usaha atau pemberi kerjanya belum tertib iuran apalagi masih ada tunggakan iuran,” ujarnya dalam Bincang Spesial di Star FM Yogyakarta (7/8/2026).

Empat Fasilitas Pembiayaan yang Bisa Diakses Pekerja

Program ini dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga. Rumah ditempatkan sebagai kebutuhan dasar yang harus difasilitasi negara melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Terkait dengan perumahan atau hunian, BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya. Jadi kalau kita bicara terkait kesejahteraan, tentunya rumah merupakan kebutuhan dasar,” ungkap Slamet.

Empat fasilitas yang ditawarkan dalam program MLT Perumahan:

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pembelian rumah baru maupun take over KPR dari bank lain.
  • Pinjaman uang muka atau down payment perumahan.
  • Pinjaman renovasi rumah untuk perbaikan atau perluasan hunian.
  • Kredit konstruksi yang diperuntukkan bagi pengembang atau developer perumahan.

Syarat Kepesertaan dan Batas Usia Pengajuan

Pekerja yang ingin memanfaatkan program ini harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, minimal satu tahun mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), dan memiliki saldo di program tersebut. Ketentuan usia pengajuan mengikuti batas usia pensiun, sehingga memengaruhi panjang tenor kredit.

Oktavera Dwi Asmara, Manager Bisnis Ritel dan Konsumer Bank BJB Cabang Surakarta, menjelaskan bahwa skema tenor disesuaikan dengan sisa usia produktif pemohon. “Karena terpengaruh tenor, kita mengacu pada usia pensiunnya. Kalau saat pengajuan di usia 40 dan usia pensiun bisa sampai 60 tahun, berarti tenor bisa sampai 20 tahun,” jelasnya.

Riwayat BI Checking Jadi Penentu Utama Persetujuan

Selain kepatuhan perusahaan, pekerja juga perlu memperhatikan catatan keuangan pribadi. Riwayat kredit yang buruk dapat menggagalkan pengajuan pembiayaan meskipun persyaratan kepesertaan sudah terpenuhi.

Vera menambahkan, syarat utama yang harus diperhatikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengambil program MLT Perumahan adalah menjaga riwayat BI checking. Angsuran dan cicilan sebisa mungkin dilengkapi dan dipatuhi, serta disarankan untuk tidak menggunakan pay later terlebih dahulu.

Dengan adanya program ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap pekerja di Kulon Progo dan sekitarnya dapat memiliki hunian layak tanpa terbebani skema pembiayaan konvensional yang memberatkan.

Follow www.jogjamonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radiostar.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks