Pencarian

Polisi Jabar Tetapkan Dua Tersangka Ujaran Kebencian soal Prabowo dan Nuklir Iran, Terancam 4 Tahun Penjara

Jumat, 07 Agustus 2026 • 12:54:01 WIB
Polisi Jabar Tetapkan Dua Tersangka Ujaran Kebencian soal Prabowo dan Nuklir Iran, Terancam 4 Tahun Penjara
Dua tersangka ujaran kebencian terkait unggahan soal Prabowo dan nuklir Iran ditetapkan polisi.

DI YOGYAKARTA — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat meringkus dua tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang dipicu oleh unggahan akun Threads @ontel_kebagusan pada 3 Agustus 2026. Konten tersebut membahas respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta terhadap pernyataan Presiden Prabowo mengenai senjata nuklir, yang kemudian memicu komentar-komentar bernada ancaman di kolom balasan.

Modus dan Peran Dua Tersangka

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, AYP berperan sebagai pengedit sekaligus pengunggah konten awal di platform Threads. Sementara itu, AF ditangkap di Jawa Tengah karena diduga menuliskan komentar provokatif dari akun @agamkopibali yang berisi ancaman terhadap lokasi kediaman pribadi Presiden.

"Di sini modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial, yaitu Threads," kata Hendra kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Isi Narasi yang Memantik Kemarahan Publik

Dalam unggahannya, AYP mengutip pernyataan Kedubes Iran yang membantah keras klaim produksi senjata nuklir. Narasi tersebut kemudian disisipi kalimat sarkastis yang menantang pihak kedutaan untuk menghubungi istana, memicu reaksi berantai dari warganet lain.

Polisi menyoroti dua komentar paling ekstrem, yakni dari akun @basterap yang menulis "tinggal sikat" saat merespons iring-iringan kendaraan, serta akun @agamkopibali yang menyebut alamat Jalan Kertanegara dan Hambalang sebagai sasaran tembak. Hendra membacakan langsung kutipan komentar tersebut dalam konferensi pers.

Laporan Masyarakat dan Pasal yang Dikenakan

Penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga bernama FSS dengan nomor LP B 1498/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026. Pelapor menilai unggahan dan komentar tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara, sehingga polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan siber.

Kedua tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, serta Pasal 160 KUHP tentang hasutan di muka umum.

Ancaman Hukuman dan Barang Bukti

Kombes Hendra memastikan penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti digital berupa tangkapan layar dan perangkat elektronik yang digunakan para tersangka. AYP diamankan di wilayah Jakarta, sementara AF ditangkap di Jawa Tengah dalam operasi terpisah pada hari yang sama.

"Dengan adanya unggahan tersebut, pelapor merasa dirugikan dan menilai postingan tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara," tegas Hendra. Proses hukum berlanjut ke tahap penyerahan berkas ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Follow www.jogjamonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks