Pencarian

Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Agustus 2026: Sabtu Ini di Ponjong, Layanan Malam di Pasar Argosari

Kamis, 13 Agustus 2026 • 07:20:31 WIB
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Agustus 2026: Sabtu Ini di Ponjong, Layanan Malam di Pasar Argosari
Petugas melayani perpanjangan SIM keliling di Mako Polsek Ponjong pada Sabtu, 08 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB.

GUNUNGKIDUL — Warga Bumi Handayani yang hendak memperpanjang SIM pada Agustus 2026 punya banyak pilihan lokasi tanpa harus ke kantor polres. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul menyiapkan lima program layanan jemput bola, mulai dari SIM Keliling hingga layanan khusus Sabtu malam di Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari.

Layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di dua kecamatan berbeda. Pada Sabtu, 08 Agustus 2026, petugas melayani perpanjangan di Mako Polsek Ponjong, kemudian bergeser ke Kantor Kecamatan Rongkop pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Kedua agenda dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Layanan Malam dan Titik Wilayah Barat

Bagi warga yang sibuk pada siang hari, Satlantas membuka Saturday Night Service setiap Sabtu mulai pukul 19.00 WIB di Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari. Program ini menyasar pemohon yang baru bisa mengurus dokumen setelah jam kerja.

Untuk warga di wilayah barat, program SIMPITU hadir setiap Rabu di Toserba Sambipitu, Patuk, mulai pukul 09.00 WIB. Adapun layanan SIM Station beroperasi setiap Jumat di Terminal Dhaksinarga Wonosari dengan jam layanan yang sama.

Jadwal SIMMADE di Wiladeg dan Siraman

Program SIMMADE hadir dua kali sepekan. Setiap Selasa petugas berjaga di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo, dan setiap Kamis di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari. Layanan ini memudahkan warga di wilayah timur dan tengah Gunungkidul yang jauh dari pusat kota.

Adapun kantor Satpas Polres Gunungkidul tetap menjadi layanan utama. Kantor buka Senin hingga Kamis pukul 08.00-11.00 WIB, serta Jumat dan Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Seluruh layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus SIM baru di Satpas Polres Gunungkidul.

Dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, dan surat keterangan psikologi. Petugas mengingatkan agar pemohon memastikan kelengkapan berkas sebelum datang ke lokasi.

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

  • Perpanjangan SIM A dan SIM C: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Seluruh tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi yang berlaku. Polres Gunungkidul berharap layanan ini mendorong warga memperpanjang SIM tepat waktu demi tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.

Follow www.jogjamonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks